Kali ini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara bayar STNK yang beda alamat dengan di KTP.
Ya, pengalaman ini saya alami saat saudara saya akan memeperpanjang pajak tahunan dimana alamat pemilik STNK berbeda provinsi dengan alamat di KTP karena memang sudah berpindah rumah.
Bayar pajak STNK tahunan sekarang lebih mudah dibanding zaman dulu, dimana dulu saat kita akan bayar pajak STNK, maka kita harus pergi ke SAMSAT induk, selain ramai antrian, tak jarang juga lokasi SAMSAT induk yang jauh dari alamat rumah kita, namun berbeda dengan sekarang, dimana sudah banyak layanan pembayaran pajak STNK tahunan bahkan dengan sistem Drive thru, layanan ini sudah menyebar di hampir setiap kecamatan.
Namun bagaimana saat sobat pindah rumah dan KTP, SIM sudah berganti alamat baru sementara STNK sobat masih tercantum alamat lama bukan berbeda kota tapi sudah beda provinsi antara Jawa Timur dan Jawa Barat, baik disini saya akan berbagi pengalaman saya ke sobat bagaimana cara membayar pajak STNK yang berbeda alamat dengan KTP aslinya.
Awalmula saat saya di minta bantuan oleh sodara saya untuk dibayarkan pajak STNK sepeda motornya, biasanya sih dia bayar sendiri tapi kali ini dia minta bantuan saya, karena memang rumah sodara saya ini sudah pindah dari propinsi 1 ke propinsi lain (pindah beda propinsi), Ya sebagai sodara yang baik saya harus menolong ketika Sodara membutuhkan bantuan.
Singkat cerita, Sodara saya mengirim STNK, KTP dan surat kuasa ke saya lewat jasa pengiriman dengan servis kilat alias 1 hari sampai, walau faktanya 2 hari baru sampai ke alamat rumah saya.
Setelah menerima berkas, besok nya saya langsung berangkat ke Samsat cabang yang lokasinya di sebuah tempat perbelanjaan di samsat itupun saya biasa bayar pajak STNK tahunan saya.. cukup dekat sekitar 5 km dari rumah.
Sesampainya di Samsat, Saya simpan deh KTP dan STNK di sebuah wadah di atas meja petugas pelayanan yang sudah menumpuk dengan STNK-STNK orang lain.. ya lumayan antri sekitar 10-15 orang.
Lalu saya duduk menunggu nama sodara saya di panggil oleh petugas pelayanan, setelah lumayan lama menunggu tibalah nama Sodara saya disebut, saya pun beranjak dan menghampiri petugas, namun dengan dinginnya si petugas bilang
“mas ini harus langsung ke SAMSAT induk”.
…Waduh….
Lumayan kesel juga sih sudah nunggu lama..eh disuruh pindah ke Samsat induk. Okelah, saya langsung berangkat ke Samsat induk yang lokasinya lumayan jauh juga sekitar 15 km dari Samsat cabang tersebut.
Sesampai di Samsat induk yang begitu banyak calo yang menawarkan jasa-jasa pengurusan terkait pajak ataupun pengurusan apalah saya juga kurang tahu.
Tidak saya hiraukan para calo, saya langsung menuju dan masuk kedalam gedung samsat, walau saya masih agak bingung juga setelah berada didalam gedung karena banyak loket-loket pelayanan yang berbeda-beda peruntukan nya.
Tanpa buang waktu saya langsung tanya ke petugas bagian informasi dan saya ceritakan masalah saya dan seketika saya disuruh langsung ke loket 1 terkait pembayaran pajak STNK tahunan, setelah melakukan pendaftaran di loket 1 saya di suruh melakukan pembayaran di kasir dan akhirnya STNK baru pun di cetak.
Walau direkomendasikan oleh petugas agar secepatnya kendaraan harus segera di mutasi.. ya saya manggut-manggut saja.
Dan Alhamdulillah selesai sudah, lega rasanya STNK baru Sodara saya sudah ditangan.
Dihari yang sama saya langsung kirim balik KTP dan STNK baru ke Sodara saya.
Kesimpulan
1. Siapkan STNK dan KTP pemilik STNK, (tidak perlu surat kuasa walau anda mewakili pembayaran)
2. Pergi ke SAMSAT Induk.
3. Temui bagian Informasi tanyakan masalah sobat.
4. Segera ikuti alur yang diarahkan petugas informasi.
Demikian pengalaman saya saat membayar pajak STNK tahunan Sodara saya yang berbeda alamat antara STNK dan KTP.