Cara Simpel Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online & Persyaratannya

BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja Indonesia yang berfungsi untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang didalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS sebagai lembaga negara dalam bidang asuransi serta pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja ini dahulu bernama Jamsostek, sehingga BPJS merupakan pilihan utama bagi kita untuk melindungi diri sebagai pekerja, karena memang BPJS dikhususkan bagi para tenaga kerja baik itu pegawai sipil maupun swasta.

Nah bagaimana cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan silahkan Sobat siapkan dulu persyaratannya sbb:

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online siapkanlah persayaratan sebagai berikut :

A. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
1). Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
2). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
3). Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
4). Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,
5). Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
6). Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.

B. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
1). Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
2). Fotokopi KTP Pekerja
3). Fotokopi KK masing-masing Pekerja
4). Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara pendaftaran secara online cukup mudah karena pada prinsipnya pendaftaran Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak berbeda jauh. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik “Daftarkan Saya“, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerja migran)
  • Jika perusahaan yang dipilih, maka masukan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok Sobat untuk mendaftar.
  • Selanjutnya tunggu email balasan pemberitahuannya dan ikutin setiap tahapan selanjutnya.
  • Setelah semua sudah lengkap, silahkan Sobat membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Sobat.
Artikel Terkait:  Cara Menghentikan Auto Debet Kartu Kredit -Semua Bank

Demikian penjelasan cara daftar BPJS ketenagakerjaan sampai saat ini, jika sudah siap silahkan sobat daftar dan tidak perlu ragu untuk mendaftar karena Program ini sudah terbukti selama puluhan tahun semenjak namanya masih JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja).

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Kalau tidak mendaftarkan pegawainya, maka perusahaan bisa terkena Sanksi. So Tunggu apalagi Sob, daftar yuk!!

You May Also Like